Langsung ke konten utama

Sejarah, Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia



SEJARAH,KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA




1. SEJARAH LAHIRNYA BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia. Bahasa yang menjadi ciri khas bagi bangsa Indonesia, dan biasa digunakan dalam kegiatan sehari hari masyarakat Indonesia.  Tetapi apakah kalian tahu, bagaimana asal usul dari bahasa Indonesia sendiri yang biasa kita gunakan dalam keseharian?

Pada dasarnya bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu, dan sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya. Bahasa Melayu sendiri  sebenarnya terdiri dari beraneka ragam bahasa asing diantaranya Bahasa Belanda, Inggris, Arab, China, Sanskerta-Jawa Kuna, Portugis, Tamil, Parsi/Persia, dan Hindia. Pada zaman kerajaan Sriwijaya, bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara sekaligus digunakan dalam hubungan perdagangan baik antar pedagang dari dalam Nusantara maupun dari luar Nusantara. Dari penggunaan bahasa melayu baik untuk  kegiatan perdagangan maupun diterapkan dalam keseharian, hal ini mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia.

Kemudian pada zaman penjajahan belanda, bahasa melayu sebagai akar dari bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi kedua dalam koresporedensi  dengan orang lokal dan terjadi persaingan ketat antara bahasa Melayu dengan bahasa Belanda. Walaupun bahasa melayu dipilih menjadi bahasa pengantar di sekolah-sekolah rakyat pada masa itu, tetap saja ada dari beberapa pihak tertentu yang menolak mengenai penggunaan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar.

Namun seiring dengan membaranya rasa nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia yang terjadi sekitar tahun 1990-an akhirnya kaum terpelajar dan para pejuang bangsa Indonesia berjuang melalui perjuangan yang begitu gigih dan penyampaian gagasan-gagasan cemerlang dari Dewan Rakyat. Diadakannya Kongres Pemuda I tahun 1926 yang membahas wacana pengembangan bahasa Melayu sebagai bahasa dan satra Indonesia. Akhirnya melalui pejuangan bangsa Indonesia,  pada tanggal 25 Juni 1918 keluarlah ketentuan dari Ratu Belanda yang memberikan kebebasan dalam penggunaan bahasa Melayu. Kemudian pada Kongres Pemuda II tahun 1928 muncullah tonggak penting sejarah dari lahirnya Bahasa Indonesia yang resmi yaitu Sumpah Pemuda yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1982. Dimana isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.


Dari isi sumpah pemuda tersebut, hal ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia memiliki bahasa yang resmi, bahasa pemersatu yakni Bahasa Indonesia. 


2. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA


Sebagaimana yang tertuang di teks Sumpah Pemuda, pada ikrar yang ketiga berbunyi bahwa “Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoeng-djoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia” serta pada Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada bab 25 pasal 36 bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.  Dari sini dapat kita lihat, bahwa bahasa indonesia memegang kedudukan yang sangat penting di Indonesia. Berbeda dengan bahasa daerah, setiap suku ataupun daerah pasti memiliki ciri khas tersendiri pada bahasanya, dan hanya digunakan oleh orang orang yang paham dan mengerti bahasa tersebut. Sedangkan bahasa Indonesia disini menduduki peringkat pertama sebagai bahasa yang sangat dibutuhkan dalam beberapa hal seperti pada kegiatan resmi kenegaraan, pengantar dalam dunia pendidikan, arus perpindahan penduduk yang mendorong mereka untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antar suku di Indonesia. Kedudukan bahasa Indonesia yang lebih penting dibandingkan bahasa daerah disini bukanlah dimaksudkan kepada mutu bahasa ataupun jumlah kosa katanya tetapi kepada bahasa Indonesia yang memegang peranan penting sebagai bahasa persatuan, yang mempersatukan rakyat indonesia tanpa memandang bahasa asalnya.

Maka jika dilihat dari kedudukannya bahasa indonesia memegang peran penting yakni:
1.       Bahasa  Indonesia sebagai Bahasa Nasional. Yang bersumber dari Sumpah Pemuda.
2.       Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. Yang bersumber dari UUD 1945. Adapun penggunaannya telah diatur pula di UU diantaranya:
1.       Pada UU No. 24 Tahun 2009 pasal 26: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan”.
2.       Pada UU No.24 Tahun 2009 pasal 27: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”.
3.       Pada UU No. 24 Tahun 2009 pasal 31 ayat 1: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
4.       Pada UU No.24 Tahun 2009 pasal 31 ayat 2: “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris.

Dilihat dari kedudukan bahasa Indonesia yang sangat penting sudah sepatutnya kita sebagai generasi bangsa Indonesia untuk menjaga dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta tetap melestarikan bahasa daerah sebagai ciri khas dari bangsa Indonesia.



3.       FUNGSI BAHASA INDONESIA


Dilihat dari kedudukannya:
1.       Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, berfungsi:
1.       Lambang kebanggaan nasional.
2.       Lambang identitas nasional.
3.       Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar sosial, budaya dan bahasa.
4.       Alat penghubung antar budaya dan antar daerah.
2.       Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, berfungsi:
1.       Bahasa resmi kenegaraan.
2.       Bahasa pengantar di lembaga pendidikan.
3.       Bahasa resmi dalam penghubung tingkat nasional untuk pembangunan dan pemerintahan.
4.       Bahasa resmi dalm pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


Komentar