SEJARAH,KEDUDUKAN DAN
FUNGSI BAHASA INDONESIA
1. SEJARAH LAHIRNYA BAHASA INDONESIA
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan
bagi bangsa Indonesia. Bahasa yang menjadi ciri khas bagi bangsa Indonesia, dan
biasa digunakan dalam kegiatan sehari hari masyarakat Indonesia. Tetapi apakah kalian tahu, bagaimana asal
usul dari bahasa Indonesia sendiri yang biasa kita gunakan dalam keseharian?
Pada dasarnya bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Melayu, dan sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya. Bahasa Melayu sendiri sebenarnya terdiri dari beraneka ragam bahasa
asing diantaranya Bahasa Belanda, Inggris, Arab, China, Sanskerta-Jawa Kuna,
Portugis, Tamil, Parsi/Persia, dan Hindia. Pada zaman kerajaan Sriwijaya,
bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara
sekaligus digunakan dalam hubungan perdagangan baik antar pedagang dari dalam
Nusantara maupun dari luar Nusantara. Dari penggunaan bahasa melayu baik
untuk kegiatan perdagangan maupun
diterapkan dalam keseharian, hal ini mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan
rasa persatuan bangsa Indonesia.
Kemudian pada zaman penjajahan belanda,
bahasa melayu sebagai akar dari bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi
kedua dalam koresporedensi dengan orang
lokal dan terjadi persaingan ketat antara bahasa Melayu dengan bahasa Belanda.
Walaupun bahasa melayu dipilih menjadi bahasa pengantar di sekolah-sekolah
rakyat pada masa itu, tetap saja ada dari beberapa pihak tertentu yang menolak
mengenai penggunaan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar.
Namun seiring dengan membaranya rasa
nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia yang terjadi sekitar tahun 1990-an
akhirnya kaum terpelajar dan para pejuang bangsa Indonesia berjuang melalui
perjuangan yang begitu gigih dan penyampaian gagasan-gagasan cemerlang dari Dewan Rakyat. Diadakannya Kongres Pemuda I tahun 1926 yang membahas wacana
pengembangan bahasa Melayu sebagai bahasa dan satra Indonesia. Akhirnya melalui
pejuangan bangsa Indonesia, pada tanggal
25 Juni 1918 keluarlah ketentuan dari Ratu Belanda yang memberikan kebebasan dalam
penggunaan bahasa Melayu. Kemudian pada Kongres Pemuda II tahun 1928 muncullah
tonggak penting sejarah dari lahirnya Bahasa Indonesia yang resmi yaitu Sumpah
Pemuda yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1982. Dimana isi dari Sumpah Pemuda
adalah sebagai berikut.
Dari isi sumpah pemuda tersebut, hal ini
menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia memiliki bahasa yang resmi, bahasa
pemersatu yakni Bahasa Indonesia.
2. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Sebagaimana yang tertuang di teks Sumpah
Pemuda, pada ikrar yang ketiga berbunyi bahwa “Kami Poetra dan Poetri
Indonesia mendjoeng-djoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia” serta pada Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada bab 25 pasal 36 bahwa bahasa
negara adalah Bahasa Indonesia. Dari
sini dapat kita lihat, bahwa bahasa indonesia memegang kedudukan yang sangat
penting di Indonesia. Berbeda dengan bahasa daerah, setiap suku ataupun daerah
pasti memiliki ciri khas tersendiri pada bahasanya, dan hanya digunakan oleh orang
orang yang paham dan mengerti bahasa tersebut. Sedangkan bahasa Indonesia disini
menduduki peringkat pertama sebagai bahasa yang sangat dibutuhkan dalam
beberapa hal seperti pada kegiatan resmi kenegaraan, pengantar dalam dunia
pendidikan, arus perpindahan penduduk yang mendorong
mereka untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antar suku
di Indonesia. Kedudukan bahasa Indonesia yang lebih penting dibandingkan bahasa
daerah disini bukanlah dimaksudkan kepada mutu bahasa ataupun jumlah kosa
katanya tetapi kepada bahasa Indonesia yang memegang peranan penting sebagai
bahasa persatuan, yang mempersatukan rakyat indonesia tanpa memandang bahasa
asalnya.
Maka jika dilihat dari kedudukannya bahasa
indonesia memegang peran penting yakni:
1.
Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional. Yang bersumber dari Sumpah Pemuda.
2.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. Yang
bersumber dari UUD 1945. Adapun penggunaannya telah diatur pula di UU
diantaranya:
1.
Pada UU No. 24 Tahun 2009 pasal 26: “Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan”.
2.
Pada UU No.24 Tahun 2009 pasal 27: “Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”.
3.
Pada UU No. 24 Tahun 2009 pasal 31 ayat 1:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia
atau perseorangan warga negara Indonesia”.
4.
Pada UU No.24 Tahun 2009 pasal 31 ayat 2: “Nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan
pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau
bahasa inggris.
Dilihat dari kedudukan bahasa
Indonesia yang sangat penting sudah sepatutnya kita sebagai generasi bangsa
Indonesia untuk menjaga dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar
serta tetap melestarikan bahasa daerah sebagai ciri khas dari bangsa Indonesia.
3. FUNGSI BAHASA INDONESIA
Dilihat dari kedudukannya:
1.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,
berfungsi:
1.
Lambang kebanggaan nasional.
2.
Lambang identitas nasional.
3.
Alat pemersatu berbagai masyarakat yang
berbeda-beda latar sosial, budaya dan bahasa.
4.
Alat penghubung antar budaya dan antar daerah.
2.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,
berfungsi:
1.
Bahasa resmi kenegaraan.
2.
Bahasa pengantar di lembaga pendidikan.
3.
Bahasa resmi dalam penghubung tingkat nasional
untuk pembangunan dan pemerintahan.
4.
Bahasa resmi dalm pengembangan kebudayaan
nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Komentar
Posting Komentar