Konsep Dasar Bencana
Peristiwa bencana sering terjadi di negara Indonesia, setiap tahunnya ada berbagai peristiwa bencana yang kerap terjadi seperti bencana banjir, tanah longsor, angin putting beliung hingga gunung meletus. Peristiwa bencana erat kaitannya dengan berbagai faktor peristiwa alam maupun non-alam. Sebelum membahas lebih jauh terkait bencana serta bagaimana cara dan proses dari manajemen bencana, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai konsep dasar dari bencana.
Definisi
Bencana- Bencana merupakan suatu kejadian yang ditimbulkan oleh faktor alam
maupun non-alam, dimana peristiwa tersebut dapat menghilangkan nyawa manusia,
kerugian dan kerusakan secara ekonomi, sosial lingkungan dan budaya atau
peradaban pada suatu wilayah tertentu. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2007 menyatakan bahwa Bencana adalah peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam memahami
konsep dasar bencana terbagi menjadi beberapa perspektif yakni kebencanaan
dalam perspektif konvensional, perspektif Ilmu Pengetahuan Alam, Perspektif
Ilmu Terapan, Pespektif Progresif, Perspektif Ilmu Sosial, dan Perspektif
Holistik.
Pada perspektif konvesional, bencana dianggap sebagai takdir tuhan yang tidak bisa diubah dan dihindari. Terjadinya bencan menurut perspektif ini bencana merupakan musibah atau kecelakaan yang tidak dapat diprediksi dan tdak menentu terjadinya. Terjadinya suatu peristiwa bencana dianggap tidak bisa dihindarkan dan tidak dapat dikendalikan. Dan pada perspentif ini pula, ketika terjadi suatu peristiwa bencana, masyarakat terdampak langsung bencana dianggapsebagai korban dan berhak menerima bantuan dari pihak luar baik pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya.
Pada perspektif Ilmu Pengetahuan Alam, bencana dianggap sebagai lingkungan fisik yang dapat membahayakan kehidupan manusia, karena terjadinya suatu bencana berasal dari kekuatan yang luar biasa yakni hasil dari proses alam secara geofisik, geologi maupun hidrometeorologi. Atau dengan kata lain, bencana dianggap sebagai faktor alamiah yang tidak berhubungan dengan manusia sebagai penyebab utama bencana.
Pada perspektif Ilmu Terapan, peristiwa bencana didasarkan pada besarnya ketahanan atau tingkat kerusakan dari akibat bencana. Hal ini dilatar belakangi oleh ilmu-ilmu teknik sipil bangunan/konstruksi yang menganalisis dan berupaya untuk meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan yang tujuannya adalah meminimalisir dampak kerusakan dari suatu bencana. Contohnya seperti bencana gempa yang kerap terjadi di negara Jepang, di Jepang untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dialami maka arsitektur-arsitektur di jepang berupaua untuk membangun dan mendesain bangunan infrastruktur ataupun rumah yang tahan bencana gempa agar bangunan tersebut lebih kokoh dan kuat pada skala gempa tertentu.
Pada perspektif Progresif, bencana dianggap sebagai peristiwa yang biasa terjadi dan akan selalu terjadi selama proses pembangunan. Hanya saja yang perlu ditingkatkan adalah peran pemerintah dan masyarakat untuk dapat memahami manajemen bencana dan mengenali suatu peristiwa bencana itu sendiri.
Pada perspektif Ilmu Sosial, ketika terjadi suatu bencana hal yang difokuskan adalah bagaimana tanggapan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya. Bencana yang terjadi tidak hanya karena faktor alam tetapi juga non-alam. Besarnya suatu bencana tergantung pada perbedaan tingkat kerentanan masyarakat dalam menghadapi bahaya atau ancaman dari suatu peristiwa bencana.
Pada perspektif Holistik, ketika terjadinya suatu bencana yang lebih ditekankan atau difokuskan yakni kepada bahaya dan kerentanan serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan resikonya. Gejala alam dapat dikatakan bahaya jika dapat mengancam manusia dan harta benda, namun belum sampai pada titik menyebabkan korban. Bahaya akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak yang ditimbulkan dari bencana tersebut.
Dalam memahami konsep dasar kebencanaan ada beberapa unsur yang perlu dipahami karena memiliki arti yang berbeda, diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Resiko (Risk)
Potensi kerugian yang diakibatkan bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).
B. Ancaman/Bahaya (Hazard)
Ancaman/Bahaya (Hazard) merupakan suatu kondisi secara alamiah maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya menjadi bencana. Ancaman/bahaya dikelompokan menjadi 3 berdasarkan sumber terjadinya, yakni sebagai berikut:
1. Natural Hazard, merupakan ancaman bahaya yang disebabkan oleh fenomena alam. Contoh: tsunami, banjir dan lain sebagainya.
2. Man Made Hazard, merupakan ancaman bahaya yang disebabkan oleh ulah atau kelalaian manusia. Contoh: kegiatan industri, pembuangan limbah, polusi, perang dan lain sebagainya.
3. Social Hazard, merupakan ancaman bahaya sebagai akibat dari tindakan manusia yang anti sosial.
Ancaman/bahaya dikelompokan menjadi 2 berdasarkan tingkatannya, yakni sebagai berikut
1. Potensi bahaya utama (main hazard), umumnya disebabkan oleh bencana alam. Seperti tsunami, letus gunung api, banjir, tanah longsor, gempa bumi, kegagalan teknologi, kekeringan, kebakaran gedung, dan lain sebagainya.
2. Potensi bahaya lanjutan (collateral hazard), merupakan dampak lanjutan dari terjadinya bahaya utama. Seperti, kebakaran hutan akibat kekeringan, longsor akibat gempa, penyakit akibat banjir, dan lain sebagainya.
C. Kerentanan (Vulnerability)
Kerentanan (Vulnerability) merupakan ketidakmampuan
masyarakat, struktur, pelayanan atau kondisi wilayah tertentu untuk mengurangi
dampak kerusakan atau gangguan dari ancaman bencana. Kerentanan dikelompokan
menjadi 4, yakni sebagai berikut:
1.
Physical Vulnerability
2.
Socio Vulnerability
3.
Economy Vulnerability
4.
Human Vulnerability
Adapun
faktor-faktor kerentanan yakni sebagai berikut:
1. Kerentanan fisik biasanya disebabkan oleh faktor
prasarana dasar, kontruksi dan bangunan yang kurang memadai/kokoh, sehingga
dampak yang ditimbulkan dari terjadinya suatu bencana besar.
2. Kerentanan ekonomi biasanya disebabkan oleh
faktor pendidikan, kesehatan, politik, hukum dan kelembagaan.
3. Kerentanan ekonomi biasanya disebabkan oleh
faktor kemiskinan, penghasilan dan nutrisi.
4. Kerentanan lingkungan biasanya disebabkan oleh
faktor tanah, air, tanaman, hutan dan lautan.
5. Kerentanan kebijakan biasanya disebabkan oleh faktor adanya kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan PRB atau tidak adanya kebijakan PRB.
D. Kapasitas (Capacity)
Sumber daya
atau kekuatan yang dimiliki dalam masyarakat dan lingkungan yang memungkinkan
untuk mencegah, mempersiapkan, mengatasi, dan memperbaiki dampak suatu bencana
dengan cepat. Pengelompokan kapasitas berdasarkan jenisnya:
1. Kapasitas Fisik, yaitu kemampuan untuk memperoleh barang atau benda yang sibutuhkan dalam upaya pencegahan, mempersiapkan, mengatasi dan memperbaiki apabila terjadi bencana.
2. Kapasitas Sosial, yaitu kemampuan tenaga terorganisir untukdapat mencegah, mempersiapkan, mengatasi dan memperbaiki kembali daerah yang terkena bencana.
3. Kapasitas
Kelembagaan, yaitu kemampuan kolektif masyarakat dalam bentuk ikatan formal
maupun non formal dalam suatu sistem yang terorganisir dalam pengabilan
keputusan pada sebuah pencegahan, tindakan dan perbaikan bila terjadi bencana.
4. Kapasitas
Ekonomi, yaitu kemampuan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan
sumber daya ekonomi sehingga bisa mencegah, mempersiapkan, mengatasi dan
memperbaiki perekonomian masyarakat dari bencana.
Untuk mengetahui hubungan antara Hazard, Vulnerability, Capacity dan Risk terdapat rumus yang dapat digunakan yakni sebagai berikut:
R= H x V dibagi C
Keterangan:
R: Risk (Resiko bencana)
H: Hazard (Ancaman)
V: Vulnerability (Kerentanan)
C: Capacity (Kapasitas)
Jadi, jika H atau V besar maka R
atau Resiko bencana akan lebih besar
Dan, jika H atau V sama atau
lebih kecil maka R atau Resiko bencana kecil
Nama: Nurfitriani Hanifah
NIM: 1908305051
MK Manjemen Bencana
Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana
Komentar
Posting Komentar