Langsung ke konten utama

MANAJEMEN RESIKO BENCANA

MANAJEMEN RESIKO BENCANA 

Konsep manajemen bencana sering disebut dengan pengolahan resiko karena di dalamnya berusaha untuk meminimalisir resiko bencana sehingga perlu adanya pengolahan resiko baik dari para hingga pa bencana atau dengan kata lain konsep manajemen bencana dapat diartikan sebagai pengelolaan resiko ataupun manajemen resiko bencana. Konsep umum manajemen bencana meliputi perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.

Proses manajemen bencana meliputi:

1. Penilaian risiko melalui penilaian dampak dari istrinya pencernaan yang dinilai dari luasnya bencana dan ancaman yang bukan ditimbulkan dari dari adanya bencana.

2. Pengelolaan resiko bencana merupakan upaya untuk meminimalisir resiko bencana tersebut yang dilakukan oleh semua pihak masyarakat yang saling bekerja sama, dan dilakukan secara sistematik dari kebijakan pengelolaan, prosedur dan pelaksanaan dalam mengurangi dampak dari bencana tersebut.

3. Komunikasi dampak bencana dan upaya pencegahan merupakan proses yang sangat penting dalam pencegahan dampak bencana melalui pemberian informasi kepada masyarakat.

Perkembangan manajemen bencana seperti yang sudah dijelaskan di materi sebelumnya bahwa model perkembangan pengelolaan bencana ini terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi permasalahan bencana yang terjadi. Adapun pada masa sebelum modern, persamaan dengan awal munculnya bencana di muka bumi pengolahan bencana juga telah dimulai pada saat itu oleh manusia. Sedangkan pada masa modern pengelolaan bencana ini telah dilakukan hampir di seluruh dunia meskipun masih didominasi dengan pendekatan respon atau pada saat bencana.

Terdapat lima model manajemen bencana menurut Sudibyakto dkk (2017) dan Oxfam (2012) yakni sebagai berikut:

A. Disaster Management Continuum Model. Model ini merupakan model yang paling populer kakak terdiri dari berbagai tahapan manajemen bencana yang meliputi Tanggap darurat, pertolongan, rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini.

B. Pre-During-Post Dissater Model. Model manajemen bencana ini membagi tahapan kegiatan di sekitar bencana. Terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi dan setelah bencana model ini seringkali digabungkan dengan Disaster Mangement Continuum Model.

C. Contract Expand Model. Model ini berasumsi bahwa seluruh tahapan yang ada pada manajemen bencana semestinya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah satu tahapan tertentu yang lebih dapat dikembangkan (Tanggap darurat dan pertolongan) sementara tahap lain seperti (Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Mitigasi) kurang ditekankan.

D. The Crunch and Release Model. Manajemen bencana ini menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana yang terjadi di masyarakat. Bila masyarakat tidak rentan maka bencana juga memiliki kemungkinan yang kecil untuk terjadi meski ancaman/bahaya tetap terjadi.

E. Disaster Risk Reduction Framework. Model ini menekankan kepada upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun ancaman atau bahaya dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi resiko bencana tersebut.

Siklus manajemen bencana terbagi menjadi tiga yaitu pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Pada tahapan pra bencana upaya kegiatan yang perlu dilakukan yakni pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana yang mungkin akan terjadi.

Pada tahapan saat bencana upaya kegiatan yang perlu dilakukan yakni tanggap darurat sebagai upaya atau respon ketika bencana tersebut terjadi. Pada tahapan pasca bencana yakni upaya kegiatan yang perlu dilakukan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi dari dampak yang ditimbulkan bencana tersebut.

Pengelompokan tindakan dalam pengelolaan bencana yakni sebagai berikut pada saat penyelenggaraan penanggulangan bencana ini terbagi menjadi tiga fase. Pada fase pertama pra bencana dapat terjadi ketika situasi tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Hal yang dapat dilakukan pada fase ini yakni melakukan kegiatan perencanaan, pencegahan,  pengurangan, resiko, pendidikan, pelatihan, penelitian, penataan tata ruang, mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan terkait dengan bencana.

Pada fase tanggap darurat kegiatan yang dapat dilakukan berupa kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.

Sedangkan pada fase pasca bencana kegiatan yang dapat dilakukan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi yang di dalamnya meliputi perbaikan akan prasarana dan sarana, sosial, kesehatan dan ekonomi.

Pada setiap proses manajemen bencana di setiap tahapan nya terdapat kondisi masyarakat di mana pada tahap pencegahan dan mitigasi kondisi masyarakat pada saat itu tidak peduli dan mengabaikan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi suatu bencana yang seringkali terjadi atau berpotensi di wilayah tersebut. Sedangkan pada tahap kesiapsiagaan dimana ditandai dengan upaya perencanaan siaga dan peringatan dini dari terjadinya suatu bencana. Kondisi masyarakat yang terjadi merasa belum atau tidak siap untuk menghadapi suatu bencana yang akan terjadi. Kemudian pada tahap tanggap darurat yang ditandai dengan kajian darurat, rencana operasional dan bantuan darurat. Kondisi masyarakat pada tahap ini yakni masyarakat merasa kaget dan tidak mampu dalam menghadapi bencana sehingga yang biasa dilakukan oleh masyarakat yakni menunggu dan mencari sumbangan. Terakhir pada tahap pasca bencana ditandai dengan upaya pemulihan rehabilitasi penumpasan dan pembangunan kembali yang tujuannya adalah mencegah dan meminimalisir dampak dari bencana yang dirasakan atau didapatkan. Oleh karena itu, dalam proses manajemen bencana diperlukan prinsip-prinsip seperti kegiatan yang berbasis masyarakat, multi skala, pendidikan, pengkajian, pelatihan, gladi, sistem informasi, mobilisasi sumber dan networking atau jejaring.

 Tahapan pengelolaan bencana meliputi

1.      Perencanaan

2.      Pengorganisasian

3.      Kepemimpinan

4.      Pengoordinasian

5.      Pengendalian

6.      Pengawasan

7.      Supervising (Pengawasan)

8.      Penganggaran

9.      Keuangan

Perencanaan untuk pengelolaan bencana meliputi:

A. Rencana mitigasi bencana. Pada tahap perencanaan dalam situasi tidak terjadi bencana dilakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana. Namun secara khusus untuk upaya pencegahan dan mitigasi bencana terdapat rencana yang disebut terencana mitigasi.

B. Rencana kontijensi. Pada tahap pra bencana dalam situasi terdapat potensi bencana yang dilakukan penyusunan rencana persepsi agar untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan pada skenario dalam menghadapi bencana tertentu maka disusun lah suatu rencana yang disebut rencana kontijensi.

C. Rencana operasi. Pada saat tanggap darurat dilakukan rencana operasi yang merupakan operasionalisasi atau aktivitas dari rencana kerja darurat and atau rencana kontijensi yang telah disusun sebelumnya. Namun pada dasarnya konsep dan muatan antara rencana kontijensi dan operasi adalah hal yang sama yang membedakan antara dua perencanaan tersebut yakni waktu penyusunan nya.

D. Rencana pemulihan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan rencana pemulihan yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada saat pasca bencana. Sedangkan jika bencana belum terjadi untuk mengantisipasi kejadian bencana pada masa yang akan mendatang dilakukan penyusunan petunjuk atau pedoman sebagai mekanisme penanggulangan pasca bencana.

Tahapan perencanaan untuk pengelolaan bencana yakni sebagai berikut:

1.      Pengenalan dan pengkajian bahaya

2.      Pengenalan kerentanan

3.      Analisis kemungkinan dampak bencana

4.      Pilihan tindakan penanggulangan bencana

5.      Mekanisme penanggulangan dampak bencana

6.      Alokasi tugas dan peran instansi

 

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan bencana

Tujuan dari pemantauan dan evaluasi pengelolaan bencana yakni untuk menilai kemajuan dari pelaksanaan program atau kegiatan terhadap sasaran yang ingin dicapai dengan lingkup yang komprehensif. Adapun metodologi yang digunakan yakni menerjemahkan sasaran kepada indikator kinerja dan target, mengukur kinerja dengan mengaitkan program atau kegiatan sumber daya, target, tanggung jawab dan hasil, serta apakah penyimpangan tersebut dapat dibenarkan.

Dalam pelaksanaannya pemantauan dan evaluasi pengelolaan bencana dilaksanakan secara terus-menerus atau secara berkala selama program atau kegiatan tersebut berjalan. Adapun manfaatnya yakni untuk mengetahui laporan kemajuan dan klarifikasi atas tujuan pelaksanaan program atau kegiatan.


Oleh: Nurfitriani Hanifah (NIM 1908305051)

Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana 

Komentar