MANAJEMEN RESIKO BENCANA
Konsep manajemen bencana sering disebut dengan pengolahan
resiko karena di dalamnya berusaha untuk meminimalisir resiko bencana sehingga
perlu adanya pengolahan resiko baik dari para hingga pa bencana atau dengan
kata lain konsep manajemen bencana dapat diartikan sebagai pengelolaan
resiko ataupun manajemen resiko bencana. Konsep umum manajemen bencana
meliputi perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
Proses manajemen bencana meliputi:
1. Penilaian risiko melalui penilaian dampak dari istrinya pencernaan yang dinilai dari luasnya bencana dan ancaman yang bukan ditimbulkan dari dari adanya bencana.
2. Pengelolaan resiko bencana merupakan upaya untuk meminimalisir resiko bencana tersebut yang dilakukan oleh semua pihak masyarakat yang saling bekerja sama, dan dilakukan secara sistematik dari kebijakan pengelolaan, prosedur dan pelaksanaan dalam mengurangi dampak dari bencana tersebut.
3. Komunikasi dampak bencana dan upaya pencegahan merupakan proses yang sangat penting dalam pencegahan dampak bencana melalui pemberian informasi kepada masyarakat.
Perkembangan manajemen bencana
seperti yang sudah dijelaskan di materi sebelumnya bahwa model perkembangan
pengelolaan bencana ini terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi permasalahan bencana yang terjadi. Adapun pada masa sebelum modern, persamaan dengan awal munculnya
bencana di muka bumi pengolahan bencana juga telah dimulai pada saat itu oleh
manusia. Sedangkan pada
masa modern pengelolaan bencana ini telah dilakukan hampir di seluruh dunia
meskipun masih didominasi dengan pendekatan respon atau pada saat bencana.
Terdapat lima model manajemen bencana menurut Sudibyakto dkk (2017) dan Oxfam (2012) yakni sebagai berikut:
A. Disaster Management Continuum Model. Model ini merupakan model yang paling populer kakak terdiri dari berbagai tahapan manajemen bencana yang meliputi Tanggap darurat, pertolongan, rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini.
B. Pre-During-Post Dissater Model. Model manajemen bencana ini membagi tahapan kegiatan di sekitar bencana. Terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana terjadi dan setelah bencana model ini seringkali digabungkan dengan Disaster Mangement Continuum Model.
C. Contract Expand Model. Model ini berasumsi bahwa seluruh tahapan yang ada pada manajemen bencana semestinya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah satu tahapan tertentu yang lebih dapat dikembangkan (Tanggap darurat dan pertolongan) sementara tahap lain seperti (Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Mitigasi) kurang ditekankan.
D. The Crunch and Release Model. Manajemen bencana ini menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana yang terjadi di masyarakat. Bila masyarakat tidak rentan maka bencana juga memiliki kemungkinan yang kecil untuk terjadi meski ancaman/bahaya tetap terjadi.
E. Disaster Risk Reduction Framework. Model ini menekankan kepada upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun ancaman atau bahaya dan mengembangkan kapasitas untuk mengurangi resiko bencana tersebut.
Siklus manajemen bencana terbagi
menjadi tiga yaitu pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Pada tahapan pra bencana upaya
kegiatan yang perlu dilakukan yakni pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan
masyarakat dalam menghadapi bencana yang mungkin akan terjadi.
Pada tahapan saat bencana upaya
kegiatan yang perlu dilakukan yakni tanggap darurat sebagai upaya atau respon
ketika bencana tersebut terjadi. Pada tahapan pasca bencana yakni upaya kegiatan yang perlu
dilakukan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi dari dampak yang ditimbulkan
bencana tersebut.
Pengelompokan tindakan dalam
pengelolaan bencana yakni sebagai berikut pada saat penyelenggaraan
penanggulangan bencana ini terbagi menjadi tiga fase. Pada fase pertama pra
bencana dapat terjadi
ketika situasi tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Hal yang dapat dilakukan pada fase
ini yakni melakukan kegiatan perencanaan, pencegahan, pengurangan, resiko, pendidikan, pelatihan,
penelitian, penataan tata ruang, mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan
terkait dengan bencana.
Pada fase tanggap darurat kegiatan
yang dapat dilakukan berupa kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan
dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.
Sedangkan pada fase pasca bencana
kegiatan yang dapat dilakukan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi yang di
dalamnya meliputi perbaikan akan prasarana dan sarana, sosial, kesehatan dan ekonomi.
Pada setiap proses manajemen bencana
di setiap tahapan nya terdapat kondisi masyarakat di mana pada tahap pencegahan
dan mitigasi kondisi masyarakat pada saat itu tidak peduli dan mengabaikan
upaya-upaya pencegahan dan mitigasi suatu bencana yang seringkali terjadi atau
berpotensi di wilayah tersebut. Sedangkan pada tahap kesiapsiagaan dimana ditandai dengan
upaya perencanaan siaga dan peringatan dini dari terjadinya suatu bencana. Kondisi
masyarakat yang terjadi merasa belum atau tidak siap untuk menghadapi suatu
bencana yang akan terjadi. Kemudian pada tahap tanggap darurat yang ditandai dengan
kajian darurat, rencana
operasional dan bantuan darurat. Kondisi masyarakat pada tahap ini yakni masyarakat merasa
kaget dan tidak mampu dalam menghadapi bencana sehingga yang biasa dilakukan
oleh masyarakat yakni menunggu dan mencari sumbangan. Terakhir pada tahap pasca bencana
ditandai dengan upaya pemulihan rehabilitasi penumpasan dan pembangunan kembali
yang tujuannya adalah mencegah dan meminimalisir dampak dari bencana yang
dirasakan atau didapatkan. Oleh karena itu, dalam proses manajemen bencana diperlukan
prinsip-prinsip seperti kegiatan yang berbasis masyarakat, multi skala, pendidikan,
pengkajian, pelatihan, gladi, sistem informasi, mobilisasi sumber dan networking atau
jejaring.
Tahapan pengelolaan bencana meliputi
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Kepemimpinan
4.
Pengoordinasian
5.
Pengendalian
6.
Pengawasan
7.
Supervising
(Pengawasan)
8.
Penganggaran
9.
Keuangan
Perencanaan untuk pengelolaan bencana meliputi:
A. Rencana mitigasi bencana. Pada tahap perencanaan dalam situasi tidak terjadi bencana dilakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana. Namun secara khusus untuk upaya pencegahan dan mitigasi bencana terdapat rencana yang disebut terencana mitigasi.
B. Rencana kontijensi. Pada tahap pra bencana dalam situasi terdapat potensi bencana yang dilakukan penyusunan rencana persepsi agar untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan pada skenario dalam menghadapi bencana tertentu maka disusun lah suatu rencana yang disebut rencana kontijensi.
C. Rencana operasi. Pada saat tanggap darurat dilakukan rencana operasi yang merupakan operasionalisasi atau aktivitas dari rencana kerja darurat and atau rencana kontijensi yang telah disusun sebelumnya. Namun pada dasarnya konsep dan muatan antara rencana kontijensi dan operasi adalah hal yang sama yang membedakan antara dua perencanaan tersebut yakni waktu penyusunan nya.
D. Rencana pemulihan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan rencana pemulihan yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada saat pasca bencana. Sedangkan jika bencana belum terjadi untuk mengantisipasi kejadian bencana pada masa yang akan mendatang dilakukan penyusunan petunjuk atau pedoman sebagai mekanisme penanggulangan pasca bencana.
Tahapan perencanaan untuk pengelolaan
bencana yakni sebagai berikut:
1. Pengenalan dan pengkajian bahaya
2. Pengenalan kerentanan
3. Analisis kemungkinan dampak bencana
4. Pilihan tindakan penanggulangan
bencana
5. Mekanisme penanggulangan dampak
bencana
6. Alokasi tugas dan peran instansi
Pemantauan
dan evaluasi pengelolaan bencana
Tujuan dari
pemantauan dan evaluasi pengelolaan bencana yakni untuk menilai kemajuan dari
pelaksanaan program atau kegiatan terhadap sasaran yang ingin dicapai dengan
lingkup yang komprehensif. Adapun metodologi yang digunakan yakni menerjemahkan sasaran
kepada indikator kinerja dan target, mengukur kinerja dengan mengaitkan program atau
kegiatan sumber daya, target, tanggung jawab dan hasil, serta apakah penyimpangan tersebut
dapat dibenarkan.
Dalam
pelaksanaannya pemantauan dan evaluasi pengelolaan bencana dilaksanakan secara
terus-menerus atau secara berkala selama program atau kegiatan tersebut
berjalan. Adapun manfaatnya yakni untuk mengetahui laporan kemajuan dan
klarifikasi atas tujuan pelaksanaan program atau kegiatan.
Oleh: Nurfitriani Hanifah (NIM 1908305051)
Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana
Komentar
Posting Komentar