Langsung ke konten utama

KESIAPSIAGAAN BENCANA

 

A.      Konsep Dasar Kesiapsiagaan Bencana

Konsep kesiapsiagaan mengacu pada langkah-langkah yang diambil sebelum terjadinya bencana untuk memastikan tanggapan yang tepat terhadap dampak bencana yang terjadi. 

Konsep kesiapsiagaan digunakan dalam manajemen bencana di mana hal ini merupakan strategi penanggulangan bencana yang dilakukan pada tahapan pra bencana yaitu pada saat situasi dari adanya potensi terjadinya bencana yang telah teridentifikasi. Membangun kesiapsiagaan adalah unsur penting dalam pengelolaan bencana namun tidak mudah dilakukan karena menyangkut perilaku, mental, budaya dan disiplin yang tumbuh di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, kesiapsiagaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Adapun tindakan dari kesiapsiagaan mencakup pengetahuan terhadap tindakan yang perlu dilakukan saat terjadinya bencana, pengetahuan terhadap cara melakukannya, serta penyediaan kelengkapan alat yang tepat untuk memfasilitasi tindakan kesiapsiagaan.

 

Berdasarkan framework kesiapsiagaan terhadap bencana yang disusun oleh LIPI dan UNESCO, maka kesiapsiagaan dikelompokan menjadi 5 parameter sebagai berikut:

1.       Pengetahuan tentang bencana

2.       Kebijakan

3.       Perencanaan Kedaruratan

4.       Sistem peringatan

5.       Mobilisasi sumber daya

Kemudian tujuan utama dari kesiapsiagaan adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana untuk menghindari jatuhnya korban jiwa kerugian harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat sedangkan beberapa tujuan dari kesiapsiagaan bencana lainnya antara lain:

1. Penanganan ancaman lebih cepat dan tepat

2. Penanganan kerentanan lebih cepat dan tepat

3. Peningkatan kemampuan dalam pengelolaan bencana yang akan terjadi

4. Penambahan kerjasama antara pihak yang dapat mendukung dalam pengelolaan pasca bencana

5. Meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana

B.      Siklus Kesiapsiagaan Bencana

Siklus kesiapsiagaan merupakan suatu rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menyeluruh dan dilakukan secara berkala dan berulang. Adapun siklusnya sebagai berikut:

1. Perencanaan

2. Pengorganisasian dan Penyediaan Sumber Daya

3. Pelatihan

4. Evaluasi

5. Tindakan Perbaikan

 

C.      Perencanaan Kesiapsiagaan Bencana

Pada tahap pra bencana dilakukan penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu yang disebut sebagai rencana kontinjensi. Rencana kontinjensi didefinisikan sebagai proses dari suatu perencanaan ke depan dalam keadaan tidak menentu di mana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, serta sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dari suatu keadaan atau situasi darurat yang dihadapi. Secara umum penyusunan rencana kontinjensi mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1.       Analisis Resiko

2.       Asumsi Kejadian

3.       Penetapan Tujuan

4.       Pengembangan Strategi

5.       Pengesahan dan Pengaktifan

6.       Monitoring dan Evaluasi

 

D.      Penyelenggaraan Kesiapsiagaan Bencana

1. Pengaktifan pos-pos siaga bencana, mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi potensi kejadian bencana dan dampak bencana

b. Merencanakan dan mempersiapkan langkah kesiapsiagaan dan pelaksanaan tanggap darurat bencana

c. Menghimpun, mencatat, memantau dan mengevaluasi kejadian bencana serta dampak yang ditimbulkan

d. Membentuk satuan tugas pelaksanaan penanganan darurat di tempat kejadian bencana pada saat tanggap darurat

2. Pelatihan siaga atau simulasi atau gladi atau teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas dari masyarakat untuk menghadapi bencana yang akan terjadi. Adapun tujuan lainnya adalah sebagai berikut:

a. Menilai tindakan respon atau reaksi masyarakat

b. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakan SOP yang telah dibuat

c. Mengkaji kemampuan peralatan penunjang komunikasi sistem peringatan dini, penunjang evakuasi dan penunjang tanggap darurat

d. Mengkaji kerjasama antar institusi atau organisasi lokal

3. Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan

4. Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem peringatan dini

5. Penyusunan rencana kontinjensi

6. Mobilisasi sumber daya



Oleh: Nurfitriani Hanifah (NIM 1908305051)

Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana dan Buku Manajemen Bencana Pengantar & Isu-Isu Strategis karya Wignyo Adiyoso

Komentar