Langsung ke konten utama

MITIGASI BENCANA

   A. Konsep Dasar Mitigasi Bencana

Mitigasi berasal dari kata latin yakni mitigare yang terdiri dari 2 kata yaitu mitis yang berarti lunak, lembut atau jinak. Dan agare yang berarti melakukan, mengerjakan atau membuat. Mitigasi bencana biasa juga disebut sebagai pencegahan atau pengurangan resiko dan seringkali dianggap sebagai tonggak dari serangkaian pengelolaan bencana.

Mitigasi bencana juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi resiko bahaya melalui pengurangan kemungkinan atau komponen konsekuensi dari resiko bencana. Terdapat beberapa faktor yang dapat menimbulkan besarnya kerugian dalam bencana antara lain kurangnya pemahaman tentang karakteristik bahaya, sikap dan perilaku yang mengakibatkan rentannya kualitas sumber daya alam, kurangnya informasi peringatan dini sehingga mengakibatkan ketidaksiapan menghadapi bencana, ketidakberdayaan atau ketidakmampuan dalam menghadapi bahaya. Adapun upaya yang dapat dilakukan pada tahapan sebelum terjadinya bencana atau pra bencana meliputi:

1. Bagaimana bahaya-bahaya tersebut muncul

2. Kemungkinan terjadi dan besarnya bencana

3. Mekanisme kerusakan fisik

4. Elemen-elemen dan aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh bencana

5. Konsekuensi kerusakan

Tujuan utama dari mitigasi bencana adalah mengurangi kerugian-kerugian pada saat terjadinya bahaya pada masa yang akan datang dengan mengurangi resiko kematian dan Cedera yang dialami penduduk serta pengurangan akan kerusakan infrastruktur dan sektor publik. Sedangkan, tujuan khusus dari diberlakukannya atau dilakukannya mitigasi bencana yakni untuk mengurangi kemungkinan resiko bencana, pengurangan konsekuensi risiko, menghindari resiko, penerimaan resiko bencana, serta berbagi atau transfer dampak resiko bencana.


B. Jenis-jenis mitigasi bencana

1. Mitigasi struktural merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mengendalikan alam langkah-langkah dalam mitigasi struktural dikelompokkan dalam berbagai jenis berdasarkan kegiatannya yakni:

a. Memperkokoh ketahanan konstruksi bangunan melalui perancangan dan pembangunan pembangunan yang tahan bencana dan penggunaan bahan material yang dianggap mampu membuat konstruksi bangunan kokoh pengembangan konstruksi bangunan tahan dari berbagai bencana telah dikembangkan di beberapa negara atau lembaga perkembangan desain ketahanan konstruksi bangunan pun telah disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal di wilayah tersebut.

b. Peraturan kode bangunan merupakan panduan rancangan bangunan di suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana Program bangunan dan lingkungan, rencana umum, panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan rumah tinggal dan bangunan rumah tinggal yang sesuai dengan syarat administratif dan syarat teknis. Hal ini dijabarkan di dalam rencana tata ruang wilayah kota maupun kabupaten.

c. Relokasi. Seiring dengan pertumbuhan pembangunan yang pesat terutama di perkotaan seringkali bangunan ini didirikan di atas tanah yang tidak sesuai dengan fungsi seperti memakan kawasan lindung. Oleh karena itu, relokasi dapat dijadikan alternatif untuk mengurangi kerentanan tersebut yang akan berdampak pada pengurangan resiko.

d. Modifikasi struktur bangunan. Beberapa contoh resiko bencana yang dapat diatasi dengan memodifikasi struktur bangunan yakni sebagai berikut:

1. Gempa bumi, dengan menggunakan dinding tipis, penguatan cerobong asap, framing lantai tahan gempa.

2. Kebakaran dengan menggunakan penggantian pintu kusen jendela tahan api serta atap tahan api.

3.  Cuaca ekstrem dengan penggunaan sistem pendingin udara.

4. Terorisme dengan menggunakan pengerasan dinding eksterior, dinding anti ledakan, penggantian kaca tahan pecah, serta akses jalan masuk yang terbatas.

e. Pembangunan tempat penampungan korban. Tempat penampungan perlu disiapkan sedini mungkin dan dirancang untuk mengantisipasi bencana yang akan muncul terdapat dua persyaratan yang pertama memastikan sistem peringatan dini berfungsi efektif sehingga masyarakat yang terkena dampak bencana memiliki waktu yang cukup untuk menuju ke tempat penampungan. Yang kedua adalah perlu adanya sosialisasi yang dapat memunculkan kesadaran masyarakat terhadap adanya tempat berlindung. Sebelum digunakan sebagai tempat penampungan korban bencana, hal ini dapat difungsikan untuk berbagai kegiatan sebelum dimanfaatkan sebagai tempat penampungan seperti digunakan sebagai sekolah atau tempat pelayanan kesehatan.

2. Mitigasi Non-Struktural merupakan pengurangan kemungkinan resiko melalui rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya melalui perubahan perilaku terhadap alam. Adapun jenis kegiatan mitigasi non struktural yakni sebagai berikut:

a. Penetapan peraturan terkait dengan peraturan zonasi dan penyediaan ruang terbuka hijau.

b. Disinsentif terhadap kawasan yang berisiko tinggi.

c. Pengendalian kepadatan penduduk.

d. Pengaturan pemanfaatan bangunan.

e. Kesadaran dan program pendidikan masyarakat.

f. Perubahan perilaku


C. Prinsip-Prinsip Mitigasi Bencana

Beberapa prinsip mitigasi bencana meliputi sebagai berikut:

1. Pengurangan risiko bencana merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak baik negara, masyarakat, sektor swasta, organisasi internasional, media, dan komunitas yang menunjang pelaksanaan mitigasi.

2. Integrasi perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana ke dalam rencana dan strategi pembangunan di tingkat nasional maupun lokal.

3. Menggunakan pendekatan multi Hazard dalam penyelenggaraan mitigasi yang melibatkan berbagai ahli keilmuan.

4. Pengembangan masyarakat untuk membangun dan mempertahankan kemampuan rakyat, organisasi maupun masyarakat dalam pengelolaan resiko.

5. Desentralisasi terhadap tanggung jawab dan sumber daya di tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau kota yang sesuai untuk dapat lebih tanggap dan tepat terhadap penerapan tindakan mitigasi.

6. Pengurangan resiko melalui partisipasi masyarakat dengan penguatan kapasitas dan pengetahuan masyarakat serta penggabungan perspektif lokal.

7. Pengarusutamaan gender dalam pengurangan resiko.

8. Kemitraan antara masyarakat dan sektor swasta yang dapat memberikan peluang dalam mengurangi resiko dan kerugian.

9. Tindakan mitigasi harus sesuai dengan keadaan tertentu.


D. Perencanaan Mitigasi Bencana

Dalam penanggulangan bencana terdapat tahapan perencanaan mitigasi yakni terdiri dari:

1. Pra bencana

2  Kesiapsiagaan bencana

3  Tanggap darurat

4. Pemulihan atau rehabilitasi


E. Penyelenggaraan Mitigasi Bencana

Dalam setiap Upaya mitigasi bencana perlu dibangun persepsi yang sama bagi semua pihak oleh karena itu perlu adanya pedoman dalam penyelenggaraan mitigasi bencana sebagai bentuk standar pelaksanaan atau kebijakan. Adapun penyelenggaraan mitigasi bencana dapat dilakukan mulai dari:

1. Pemetaan wilayah rawan bencana. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemetaan risiko rawan bencana dengan menggunakan peta risiko bencana sebagai peta petunjuk zonasi tingkat resiko suatu jenis ancaman bencana di suatu daerah pada waktu tertentu. Peta ini dapat dihasilkan dengan menghitung indeks resiko bencana melalui persamaan berikut:

Risk = Hazard x Vulnerability

                       Capacity

2. Pemantauan. Pemantauan rutin perlu dilakukan untuk memastikan kondisi wilayah terutama yang memiliki tingkat resiko bencana tinggi pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berskala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan bagi pengelolaan bencana yang dilaksanakan.

3. Penyebaran informasi. Perlindungan masyarakat dari resiko ancaman bencana dapat tercapai apabila informasi mengenai bencana yang disebar akurat dari sumber terpercaya dan tersampaikan secara cepat dan tepat pada sasaran yang membutuhkan. Penyebaran informasi ini dapat dilakukan dengan memberikan poster atau pamflet kepada pemerintah Kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia yang rawan bencana yang didalamnya terkait dengan tata cara mengenali, mencegah dan menangani bencana. Penyampaian informasi ini juga dapat memanfaatkan media cetak maupun elektronik.

4  Sosialisasi dan Penyuluhan.

5. Pendidikan dan Pelatihan.

6. Peringatan Dini.




Oleh: Nurfitriani Hanifah (NIM 1908305051)

Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana dan Buku Manajemen Bencana Pengantar & Isu-Isu Strategis karya Wignyo Adiyoso

Komentar