Langsung ke konten utama

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA

Setelah melakukan penanganan dari suatu kejadian bencana tahap pengelolaan bencana selanjutnya yakni rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi ini bertujuan ke arah pemulihan sarana dan prasarana masyarakat yang rusak akibat bencana sehingga dapat difungsikan kembali. Sedangkan, rekonstruksi Adalah fokus pada pembangunan terhadap sarana dan prasarana yang rusak berat atau baru sehingga dapat berfungsi pada kehidupan masyarakat yang terkena bencana dalam jangka waktu panjang. Rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi setelah terjadinya bencana atau biasa disebut sebagai tahap pemulihan. Dengan demikian perencanaan tindakan pemulihan dapat diimplementasikan dengan menyesuaikan kondisi dan dampak dari bencana. Tujuan dari pemulihan pasca bencana yakni:

1. Untuk mengurangi penderitaan para korban mengembalikan kondisi seperti semula atau setidaknya meningkatkan kondisi korban menjadi lebih baik

2. Memberikan lingkungan yang aman dan dapat mengurangi ancaman bencana pada masa yang akan datang

Dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dikoordinasikan oleh Badan Nasional penanggulangan bencana dan di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan menerapkan prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut:

1. Sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat

2. Membangun menjadi lebih baik secara terpadu dengan konsep pengurangan risiko bencana

3. Mendahulukan kepentingan kelompok rentan

4. Mengoptimalkan sumber daya daerah mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tata kelola pemerintah yang baik

5. Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender

Oleh karena itu terdapat beberapa aspek yang menjadi sasaran substansial dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yakni aspek kemanusiaan, aspek Perumahan dan pemukiman, aspek infrastruktur pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lintas sektor.

A. Rehabilitasi pasca bencana merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Sasarannya yakni kelompok manusia dan seluruh aspek kehidupan, sumber daya buatan yang mengalami kerusakan, dan pengembalian fungsi ekologis, ekosistem atau lingkungan alam yang rusak akibat bencana.

Penyelenggaraan rehabilitasi terdiri dari beberapa kegiatan yakni:

a. Perbaikan lingkungan daerah bencana

b. Perbaikan prasarana dan sarana umum

c. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat

d. Pemulihan sosial psikologis

e. Pelayanan kesehatan

f. Rekonsiliasi dan resolusi konflik

g. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya

h. Pemulihan keamanan dan ketertiban

i. Pemulihan fungsi pemerintahan

j. Pemulihan fungsi pelayanan publik

Adapun strategi penyelenggaraan rehabilitasi berpedoman pada Perka BNPB nomor 11 tahun 2008 yang berisi sebagai berikut:

1. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi

2. Memperhatikan karakter Bencana Daerah dan budaya masyarakat setempat

3. Mendasarkan pada kondisi aktual di lapangan

4. Menjadikan kegiatan rehabilitasi sebagai gerakan dalam masyarakat dengan menghimpun masyarakat sebagai korban maupun pelaku aktif kegiatan rehabilitasi dalam kelompok swadaya

B. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, serta tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.

Indikator proses rekonstruksi pasca bencana yang baik harus menghasilkan pemulihan kondisi masyarakat baik secara mental, fisik, sosial dan ekonomi maupun mampu menurunkan kerentanan terhadap bencana. Sasaran dari penyelenggaraan rekonstruksi yakni:

1. Tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian sosial budaya tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil

2. Tercapainya kehidupan masyarakat pasca bencana yang lebih baik dan lebih aman dari sebelum terjadinya bencana

Cakupan kegiatan rekonstruksi terdiri dari dua jenis yaitu rekonstruksi fisik dan non fisik. Rekonstruksi fisik merupakan tindakan rekonstruksi untuk membangun kembali kondisi fisik dengan lebih baik. Contohnya adalah perbaikan prasarana dan sarana, perbaikan sarana sosial masyarakat, dan penerapan rancang bangun dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.

Sedangkan rekonstruksi non fisik merupakan tindakan yang untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial ekonomi serta kehidupan masyarakat di berbagai sektor seperti kesehatan pendidikan perekonomian peribadatandan lain sebagainya. Rekonstruksi non fisik bertujuan mengembalikan kondisi pelayanan dan kegiatan menjadi seperti semula bahkan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Contoh dari kegiatan rekonstruksi non fisik adalah kegiatan pemulihan kehidupan sosial dan budaya masyarakat, partisipasi dan peran serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, kegiatan pemulihan kegiatan perekonomian masyarakat, pemulihan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat, serta pemulihan kesehatan masyarakat.

  • Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Terdapat serangkaian kegiatan dan analisis yang perlu dilakukan untuk memutuskan tindakan yang tepat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, dimana analisis ini dituangkan ke dalam bentuk rencana atau yang disebut dengan analisis kebutuhan pasca bencana, yang terdiri dari tiga komponen yaitu:

1. Pengkajian akibat bencana. Pengkajian akibat merupakan pengkajian atas akibat langsung dan tidak langsung dari suatu kejadian bencana terhadap seluruh aspek penghidupan manusia, yang meliputi penilaian kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana penilaian kerusakan dan kerugian ini merupakan tahapan awal dari upaya pemulihan pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi angka menengah sampai panjang. Tujuannya adalah untuk menilai kerusakan yang terjadi pada prasarana dan sarana publik dan non publik, menilai kerugian yang terjadi dan dampaknya terhadap masyarakat, daerah dan negara, serta menilai pengaruh kerusakan terhadap kelembagaan pemerintahan sekaligus mengantisipasi resiko terjadinya konflik pelanggaran hukum dan penyimpangan.

2. Pengkajian dampak bencana, yang didalamnya membahas tentang identifikasi dampak terhadap ekonomi dan fiskal, sosial, budaya dan politik, serta pembangunan manusia dan dampak terhadap lingkungan.

3. Penilaian kebutuhan pasca bencana. Menurut Perka BNPB nomor 15 tahun 2011 bahwa pengkajian kebutuhan pasca bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, yang meliputi Identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek kemanusiaan, Perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.

Adapun langkah-langkah dalam mengidentifikasi kebutuhan pasca bencana dimulai dari penetapan kebutuhan pemulihan awal yang merupakan rangkaian kegiatan mendesak yang harus dilakukan saat berakhirnya masa tangkap darurat yang berupa kebutuhan fisik maupun non fisik.

Dalam penilaian kebutuhan pasca bencana perlu untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

a. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan para pihak berkepentingan dalam prosesnya

b. Pendekatan berbasis bukti yang mengutamakan pengamatan terhadap akibat dan dampak bencana serta kebutuhan pemulihan yang berbasis bukti

c. Pendekatan pengurangan risiko bencana

d. Pendekatan hak-hak dasar

e. Menjunjung tinggi akuntabilitas dalam proses dan pelaporan hasil kajian

f. Mendorong proses pendataan analisis dan hasilnya yang berbasis digital

4. Rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rencana aksi ini termasuk ke dalam kebijakan yang diintegrasikan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang bertujuan untuk membangun kesepahaman komitmen dan kerjasama semua pihak, menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan pasca bencana, menyesuaikan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah, memadukan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan, serta mengidentifikasi sistem dan mekanisme mobilisasi pendanaan dari sumber APBN.

Dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai dari penilaian kerusakan dan kerugian kemudian perkiraan kebutuhan dan terakhir perumusan berencana pemulihan. Penilaian kerusakan dan kerugian yang dialami akan menjadi data yang masuk ke dalam data kementerian lembaga data lembaga donor atau NGO serta data provinsi dan kabupaten kota. Data yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga serta data yang dimiliki oleh provinsi dan kabupaten atau kota akan menjadi landasan bagi pembentukan kebijakan prioritas strategi rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan data lembaga donor atau enzo akan menjadi landasan bagi tahapan perkiraan kebutuhan serta pemulihan yang berfokus pada sektor sektor di masyarakat. Kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dengan data yang dimilikinya akan berfokus pada program rehabilitasi dan rekonstruksi yang direalisasikan melalui rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya suatu bencana.

  • Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi

Tahapan dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi di indonesia adalah dituangkan ke dalam peraturan Perka BNPB nomor 17 tahun 2010 tentang pedoman umum penyusunan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang tujuannya untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mengikuti prosedur umum.

Dalam penyelenggaraan rehabilitasi meliputi kegiatan sosialisasi dan koordinasi program, inventarisasi dan identifikasi kerusakan atau kerugian, perencanaan dan penetapan prioritas, mobilisasi sumber daya,  pelaksanaan rehabilitasi, serta monitoring evaluasi dan pelaporan.

Sedangkan dalam penyelenggaraan rekonstruksi meliputi :

a. Kegiatan koordinasi program

b. Inventarisasi dan identifikasi kerusakan atau kerugian

c. Perencanaan dan pemantauan prioritas pembangunan

d. Mekanisme penyelenggaraan, yang terdiri dari yakni kelembagaan, mobilisasi sumber daya, dan pembiayaan

e. Pemantauan, evaluasi dan program


Oleh: Nurfitriani Hanifah (NIM 1908305051)

Sumber: Materi Mata Kuliah Manajemen Bencana dan Buku Manajemen Bencana Pengantar & Isu-Isu Strategis karya Wignyo Adiyoso

Komentar